Sabtu, 27 November 2010

SISA HASIL USAHA


SISA HASIL USAHA


Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)

Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun  

Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.


Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar yaitu :
1.
  SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2.
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara        anggota terhadap koperasinya.
3.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya,     yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang       bersangkutan.
5.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari  SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
6.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil            dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)

         Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


SHU per anggota
      SHUA = JUA + JMA
Dimana :
-          SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
-          JUA        = Jasa Usaha Anggota
-          JMA    = Jasa Modal Anggota 


SHU per anggota dengan model matematika

      SHU Pa =   Va    x JUA +     S a  x  JMA
                                   -----                -----
                                   VUK              TMS
  Dimana :
-          SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
-          JUA     : Jasa Usaha Anggota
-          JMA    : Jasa Modal Anggota
-          VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
-          UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
-          Sa        : Jumlah simpanan anggota
-          TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


Prinsip - prinsip pembagian SHU

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.



Pembagian SHU dan Cara Memperolehnya

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.    SHU total koperasi pada satu tahun buku
SHU total koperasi adalah sisa hsil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prisip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:

1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
Ù  Cadangan koperasi
Ù  Jasa anggota
Ù  Dana pengurus
Ù  Dana karyawan
Ù  Dana pendidikan
Ù  Dana sosial
Ù  Dana untuk pembanguna lingkungan.
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

JENIS DAN BENTUK KOPERASI


JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi menurut bidang usahanya :
1.    Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.

2.    Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan
Tujuan :
-          Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
-          Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
-     Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka

3.  Koperasi Produksi
koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi
.
macam koperasi produksi :
-      Koperasi produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai     perusahaan sendiri
-      Koperasi produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri

4.  Koperasi Jasa
Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum

5. Koperasi Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
-      Perkreditan
-      Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
-      Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian

Penjenisan Koperasi
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah –misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau criteria seperti: lapangan usaha,tempat tinggal para anggota,golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi criteria tersebut selanjutnya disebut dengan penjenisan.
Penjelasan Penjenisann Koperasi:
1. Dasar penjenisan adlah kebutuha dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2.      Koperasi mendasarkan perkembang pada potensi ekonomi daerah kerjannya.
3.      Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutujan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jeniis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)

Jenis Koperasi Menurut PP No.60/1959

a.      Koperasi Desa
b.
  Koperasi Pertanian
c.
  Koperasi Peternakan
d.
Koperasi Perikanan
e.
Koperasi Kerajinan/Industri
f.
  Koperasi Simpan Pinjam
g.  Koperasi Komsumsi




Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik

a.       Koperasi pemakaian
b.      Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c.       Koperasi Simpan Pinjam


Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17) :

1.       Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan KoperasiIndonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.


Bentuk Koperasi Sesuai PP No.60/1959

a.       Koperasi Primer
b.      Koperasi Pusat
c.       Koperasi Gabungan
d.      Koperasi Induk


Bentuk Koperasi Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
a.       Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.      Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c.       Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d.      Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi


Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
-          Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang – orang.
-          Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi






Rabu, 13 Oktober 2010

SEJARAH KOPERASI REGIONAL DUA KLENDER

Koperasi regional dua didirikan di Jakarta tepatnya dikelender. Koperasi didirikan pada tahun 1990. Koperasi Perumnas Regional dua dibuat setelah keberhasilan koperasi regional satu. Koperasi dibangun atas dasar kebutuhan para anggotanya. Koperasi ini bukan hanya meminjamkan uang, tapi juga meminjamkan barang. barang-barang yang diperjual belikan di koperasi tersebut adalah barang-barang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga atau kebutuhan pokok para anggotanya. Dari hasil pinjaman tersebut koperasi mengambil untung sebesar 10% dari pinjaman. Anggota Koperasi ini sampai sekarang ada 70 orang. dan rata-rata anggotanya adalah karyawan setempat. Koperasi masih berjalan sampai sekarang. Koperasi ini juga sangat membantu para karyawannya, karena bisa meminjam barang terlebih dahulu lalu membayarnya pada saat terima gaji.

Rabu, 06 Oktober 2010

KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

Sebelum lebih lanjut membahas mengenai konsep aliran dan sejarah koperasi.Apa itu pengertian dari koperasi, Koperasi adalah perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang berasas kekeluargaan, bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

KONSEP KOPERASI
  1. 1. KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentinga, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanyaserta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
- Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota dengan saling membantu dan saling menguntungkan
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi
  1. 2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

  1. 3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
- Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
- Perbedaan dengan konsep sosial, pada konsep sosial, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi kepemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

ALIRAN KOPERASI

  1. 1. Aliran Yardstick
- Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan danmengoreksi
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
- Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat, seperti di AS, Perancis, Swedia, Dermark, Jerman, Belanda, dll
  1. 2. Aliran Sosialis
- koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
- Pengaurh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
  1. 3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategi dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “ kemitraan (partnership) “, dimana
Pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Kemakmuran masyarakat berdasarkan koperasi “ karangan E.D.damanik “ dibagi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara yakni :
-          Cooperative commonwealth school
-          School of modified capitalism/school of competitive sector school
-          The socialist school
-          Cooperative sector school

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI


A. Sejarah Lahirnya Koperasi
- 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.
- 1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian “ The Cooperative Whole Sale (CWS) “.
- 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman di pelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W.Raiffesen.
- 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark di pelopori oleh Herman Schulze.
- 1896 di London terbentuk ICA ( Internasional Cooperative Alllance ) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
  1. B. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
- 1895 di Leuwiliang di didirikan pertamakali koperasi di Indonesia ( Sukoco, “ Seratus Tahun Koperasi di Indonesia “ )
- 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volks-Credietwezen.
- 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se jawa yang pertama di Tasikmalaya.
- 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
- 1961 di selenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi 1 ( Munaskop 1 ) di Surabaya untuk melaksanakan perinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
- 1965 Pemerintah mengelurkan Undang – Undang No. 14 th 1965, dimanaperinsip NASAKOM ( Nasional, Sosialis, dan Komunis ) ditetapkan di koperasi. Tahun ini juga
- 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
- Peraturan pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi